Gege Dbako, berikut adalah dara tembakau yang tidak kena ciak dan yang kena cukai, semoga bermanfaat. Dasar : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tidak Dipungut Cukai
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa tembakau iris yang dibuat dari tembakau dalam negeri yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila :
- dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, seperti : saus, aroma , atau air gula dan/atau
- pada kemasannya atau tembakau irisnya tidak dibubuhi, dilekati atau dicantumkan cap atau merek dagang, etiket atau tanda khusus yang sejenisnya.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila :
- Dibuat oleh rakyat di Indonesia
- Pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan secara sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 liter per hari.
- Semata-mata untuk mata pencaharian, dan
- Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
- Terhadap kegiatan pembuatan, peredaran atau penjualan barang kena cukai sebagaimana nomor 1 dan 2 di atas, tidak wajib diberitahukan kepada kepala kantor dan tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari luar negeri apabila diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang diekspor.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari pabrik atau yang berasal dari impor apabiula dimasukkan ke dalam pabrik lainnya.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa etil alkohol yang berasal dari pabrik atau yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam Tempat Penyimpanan.
- Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari pabrik atau yang berasal dari impor apabila dimasukkan ke dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
- Sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja DJBC Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-291/BC/2010 tanggal 30 Maret 2010, disampaikan bahwa � Tembakau Olahan / Tembakau Campur (blended tobacco) � merupakan barang kena cukai dan masuk kategori tembakau iris (TIS), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Terhadap pabrik hasil tembakau yang membuat tembakau olahan / tembakau campur diharuskan memiliki izin memproduksi TIS dalam NPPBKC-nya, jika tembakau olahan / tembakau campur tersebut akan dijual / diserahkan / dikirimkan ke pabrik hasil tembakau lainnya yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan hasil akhir berupa hasil tembakau (rokok),
- Dikecualikan dari ketentuan dalam huruf (a), apabila pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau olahan / tembakau campur (TIS) dan hasil tembakau lainnya (SKT,SKM,SPM) yang merupakan satu kesatuan proses produksi dan tidak diserahkan / dikirimkan ke pabrik hasil tembakau lainnya yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan hasil akhir berupa hasil tembakau (rokok).
- Bahwa untuk kelancaran kegiatan pelayanan dan pengawasan atas tembakau olahan / tembakau campur tersebut, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pembaharuan atau penambahan izin TIS pada NPPBKC sebagaimana tersebut di atas wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik paling lambat bulan Nopember 2011.
- Tembakau olahan / tembakau campur yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik ke pabrik lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, berlaku ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK Nomor 237/PMK.04/2009, yaitu : pengusaha pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong berupa tembakau olahan / tembakau campur, harus menyampaikan rencana produksinya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor dan Kepala Kantor Wilayah yang mengawasinya, dengan menggunakan formulir PBCK-1.
- Sebelum pengeluaran barang kena cukai dari pabrik dengan tujuan untuk dimasukkan ke dalam pabrik lainnya, pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).
- Pengusaha pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai berupa tembakau olahan / tembakau campur tersebut (penerima BKC), wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam pabrik.
- Mencatat penerimaan dan penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dalam buku persediaan.
- Menyampaikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, berdasarkan buku persediaan dengan menggunakan formulir LACK-1.Laporan LACK-1, mencakup :
- jenis dan jumlah barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong yang dimasukkan ke dalam pabrik.
- Jenis dan jumlah barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
- Sisa barang kena cukai yang belum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang masih ada dalam pabrik pada akhir bulan, dan
- Jenis dan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
- Pengusaha pabrik yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam pabrik lainnya, wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya mengenai jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan yang tidak dipungut cukai dengan menggunakan formulir LACK-2
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Maret 2010
0 Komentar